
Buka Peluang Transformasi Digital Agar Inovatif Efisiensi Anggaran Menteri Komunikasi dan Digital Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan efisiensi anggaran
yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 justru menjadi peluang memperkuat transformasi digital di Indonesia secara efisien dan inovatif.
Menurut Menkomdigi, efektivitas program jauh lebih penting daripada sekadar besaran anggaran. Hal itu disampaikan Menkomdigi dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR.
Efisiensi bukan berarti stagnasi. Kita tidak sekadar memangkas angka, tetapi merancang strategi baru agar digitalisasi tetap berdampak langsung bagi masyarakat,
” tuturnya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (5/2/2025).
Buka Peluang Transformasi Digital
Sebagai langkah konkret, Kementerian Komdigi akan melakukan re-prioritisasi program dan anggaran untuk memastikan bahwa program yang berdampak langsung pada
kepentingan publik tetap berjalan optimal.
Efisiensi ini, menurut Menkomdigi, bukan hanya soal pemangkasan belanja, tetapi juga tentang menemukan pola kemitraan baru, mengoptimalkan kerja sama, dan meningkatkan
efektivitas implementasi program.
“Kita mencari cara agar program prioritas tetap berjalan, bahkan dengan pendekatan yang lebih inovatif. Ini tantangan menarik,” tuturnya menambahkan.
Pada kesempatan itu, Menkomdigi menegaskan efisiensi anggaran tidak akan mengorbankan program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat. Beberapa program
yang akan tetap menjadi fokus utama di antaranya:
- Penguatan pengawasan ruang digital termasuk pemberantasan judi online dan konten negatif yang mengancam masyarakat terutama anak-anak.
- Transformasi digital di sektor layanan publik guna memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses informasi yang cepat dan akurat.
- Peningkatan literasi digital agar masyarakat semakin cakap dan aman dalam memanfaatkan teknologi.
Dalam Rapat Kerja ini, Komisi I DPR menyetujui tiga poin utama terkait efisiensi dan transformasi digital:
- Perubahan nomenklatur dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital, serta alokasi anggaran sebesar Rp7,73 triliun.
- Pemahaman terhadap efisiensi anggaran Kementerian Komdigi sebesar Rp4,49 triliun (58,17 persen), sehingga Pagu Alokasi menjadi Rp3,233 triliun, sesuai dengan Inpres 1/2025 dan Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025.
- Komitmen Komisi I untuk mendukung penambahan anggaran jika kondisi perekonomian memungkinkan dan alokasi tersedia.
Dengan kondisi ini, Menkomdigi Meutya Hafid justru melihtnya sebagai peluang untuk menjadikan Kementerian Komdigi sebagai pionir dalam penerapan pemerintahan digital
yang lebih lincah, efisien, dan berdampak nyata.