
Komdigi Siapkan Spektrum Murah Khusus Untuk Digital Internet Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan spektrum frekuensi
radio sebesar 80 MHz pada pita frekuensi 1,4 GHz untuk menunjang internet murah.
Pita frekuensi tersebut akan digunakan untuk menyediakan layanan telekomunikasi Broadband Wireless Access (BWA), yaitu akses komunikasi data
menggunakan spektrum frekuensi radio.
Layanan BWA ini diberikan untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched menggunakan teknologi International Mobile Telecommunications (IMT).
Komdigi Siapkan Spektrum Murah
Dukungan infrastruktur tersebut diharapkan dapat melayani internet rumahan serta mendukung sektor pendidikan dan kesehatan dengan kecepatan sampai 100 Mbps.
“Terobosan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong hadirnya internet di rumah dengan kecepatan akses sampai dengan 100 Mbps dengan harga layanan
yang terjangkau,” demikian keterangan Komdigi, dikutip KompasTekno dari situs resminya, Senin (3/2/2025).
Untuk mewujudkan rencana itu, Komdigi juga menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.
Rancangan peraturan ini nantinya akan mengatur penggunaan pita frekuensi 1,4 GHz dengan substansi sebagai berikut:
Penetapan penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz pada rentang 1432-1512 MHz dengan moda TDD untuk keperluan penyelenggaraan jaringan tetap lokal
berbasis packet-switched;
Hak penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz diberikan dalam bentuk IPFR dengan wilayah layanan berdasarkan regional;
Penetapan kebijakan yang memberikan kebebasan kepada pengguna pita frekuensi radio pita 1,4 GHz untuk memilih teknologi sesuai dengan standar IMT;
Kewajiban pemegang IPFR 1,4 GHz untuk menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis, membayar BHP IPFR,
dan memenuhi kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Kewajiban koordinasi untuk mitigasi potensi harmful interference.
Komdigi juga sudah membuka kesempatan bagi publik untuk menanggapi rancangan peraturan itu sampai Minggu (2/2/2025) kemarin. Namun hasilnya belum dipublikasikan.
Menurut data Komdigi pada tahun 2024, penetrasi dan kualitas layanan Fixed Broadband (FBB) alias internet kabel baru mencapai 21,31 persen rumah tangga dari
sekitar 69 juta rumah tangga di Indonesia.